tentang hutang piutang, apakah bisa dipidanakan? selamat malam kaskuser, saya ingin bertanya.. apa bila sesorang berhutang, dan telah dibuat surat perjanjian yang bermaterai dengan saksi2, apabila pihak berhutang ingkar terhadap perjanjian tersebut, apaka bisa digugat? dan apakah bisa dipidanakan? tata604 memberi reputasi. 109.8K. Kutip. 40. Berdasarkan pada pasal 19 ayat 2 UU nomor 39 tahun 1999. Dijelaskan dalam Pasal tersebut bahwa tidak ada seorang pun dari putusan pengadilan, yang boleh dipidana kurungan atau penjara atas alasan tidak mampu memenuhi kewajiban. Namun sesuai kaidah hukum diatas, tidak semua perbuatan tidak melaksanakan kewajiban perjanjian tidak dapat dipandang sebagai penipuan, apabila perjanjian dibuat dan didasari dengan itikad buruk/tidak baik, adanya niat jahat untuk merugikan orang lain, seperti misalnya menggunaan martabat atau keadaan palsu atau tipu muslihat, maka perbuatan ter 1oiZ.

apakah surat perjanjian hutang bisa dipidanakan